Tugas : Individu
Mata kuliah : K3 (Keselamatan dan Kesehatan kerja)
Dosen : Sukarman, S.Km, M.Kes.
FAKTOR – FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KESELAMATAN KERJA

OLEH
Dennis Apriyanto Ambalinggi (071/DIII/TNU IV/11)
MAKASSAR
2013
KATA PENGANTAR
Sgala
puji syukur hanya kepada ALLAH, karena berkah, rahmat serta karunia-Nya maka
penulis dapat menyelesaikan Makalah ini dengan judul “Faktor – Faktor
yang Mempengaruhi Keselamatan Kerja”. Penulisan Makalah ini adalah
salah satu bentuk penilaian yang dilakukan oleh dosen mata kuliah Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam salah satu tugas
wajib. Sehubungan
dengan terselesaikannya penulisan Makalah ini, maka penulis ingin mengucapkan terima kasih dan
penghargaan setingi-tinginya kepada yang terhormat :
1. Orang
tua serta keluarga tercinta yang telah ikhlas dan terus menerus mendoakan, dan
memberikan motivasi.
2. Bapak
Sukarman, S.Km. M.Kes. selaku dosen mata kuliah Keselamatan dan Kesehatan Kerja
3. Teman–teman
DIII Teknik Telekomunikasi dan Navigasi Udara Angkatan IV Akademi Teknik dan
Keselamatan Penerbangan Makassar, yg
telah banyak membantu &
memberikan dukungan dalam penulisan laporan ini.
Harapan penulis, kiranya Makalah ini
dapat menjadi suatu bacaan yang / bermanfaat
dan diterapkan pada bidang-bidang lain.
Makassar, 25 desember 2013
Penulis
DAFTAR
ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Pelaksanaan
keselamatan dan kesehatan kerja adalah salah satu bentuk upaya untuk
menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan,
sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit
akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas
kerja.
Kecelakaan kerja tidak
hanya menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerja dan
perusahaan (tempat kerja), tetapi juga dapat mengganggu proses produksi secara
menyeluruh, merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada
masyarakat luas.
Dewasa ini pembangunan
nasional tergantug banyak kepada kualitas, kompetensi dan profesionalisme
sumber daya manusia yang termasuk praktisi keselamatan dan kesehatan kerja
(K3). Pada hakikatnya kesehatan kerja mempelajari semua faktor yang berhubungan
dengan pekerjaan, metode kerja, kondisi kerja, dan lingkungan kerja yang
mungkin dapat menyebabkan penyakit, kecelakaan, atau gangguan kesehatan lain.
Secara bertahap, lingkup tersebut diperluas sebagai hasil-hasil penelitian yang
memperjelas akan pentingnya ketiga elemen tersebut serta kaitannya terhadap
hubungan timbal balik antara pekerjaan dengan berbagai kendala yang ada di
dalam pekerjaan di satu pihak, dan manusia yang melaksanakan pekerjaan dengan
kendala yang terjadi di dalam pekerjaan di lain pihak.
Pekerja di dunia
berjumlah 2,7 milyar, 312.000 mati akibat kecelakaan kerja, sedangkan di
Amerika serikat dari 150 juta pekerja hanya 6000 mati karena kecelakaan kerja,
10 juta DALYs (Ezzaty dkk, 2004 dalam Arif 2010).
Menurut
Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor: 03/MEN/1998 tentang Tata Cara
Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan
adalah suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga semula yang dapat
menimbulkan korban manusia dan atau harta benda.
Kecelakaan merupakan suatu kejadian yang tidak
direncanakan dan tidak dikendalikan dimana tindakan atau reaksi dari suatu
objek, senyawa, atau orang menimbulkan cedera atau probabilitasnya terhadap
individu. Sebagian besar kecelakaan sebenarnya disebabkan oleh pelepasan yang
tidak direncanakan atau tidak diinginkan dari sejumlah besar energi (mekanik,
listrik, kimia, panas, radiasi pengion) atau bahan berbahaya (seperti karbon
monoksida, karbon dioksida, hidrogen sulfida, metana).
Namun
demikian, dengan sedikit pengecualian, pelepasan energi tersebut sebenarnya
disebabkan karena tindakan tidak aman (unsafe acts) dan kondisi tidak
aman (unsafe condition). Jadi, tindakan dan kondisi yang tidak aman ini
dapat menjadi pemicu atau pencetus pelepasan dari sejumlah besar energi atau
bahan-bahan berbahaya yang menimbulkan kecelakaan. Sementara kita sering kali
berpikir mengenai kondisi dan tindakan yang berbahaya sebagai penyebab
timbulnya kecelakaan, kedua hal tersebut sebenarnya hanyalah gejala-gejala dari
suatu kesalahan. Penyabab dasarnya biasanya dapat ditelusuri dan berasal dari
kebijakan manajemen dan pengambilan keputusan yang buruk, faktor individu, dan
faktor lingkungan.
2.
Identifikasi Masalah
Dari uraian latar belakang
diatas, penulis mencoba mengidentifikasi masalah-masalah yang timbul sebagai
berikut :
1. Perlunya pengamatan secara teori
tentang Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Keselamatan Kerja
2. Kurangnya pengetahuan yang
lebih spesifik tentang
Faktor
– Faktor yang Mempengaruhi Keselamatan Kerja
3.
Rumusan
Masalah
Guna memperkecil ruang
lingkup permasalahan yang ada maka perlu adanya review tentang faktor – faktor yang mempengaruhi
keselamatan kerja
4.
Tujuan
Penulisan
Guna memperkecil ruang
lingkup permasalahan yang ada maka perlu adanya review tentang faktor – faktor yang mempengaruhi
keselamatan kerja
5.
Manfaat
Penulisan
a.
Penulisan ini berguna untuk menambah
pengetahuan teori tentang faktor –
faktor yang mempengaruhi keselamatan kerja
b.
Dapat membantu teknisi dalam menanggulangi
masalah apabila terjadi sesuatu pada faktor
– faktor yang mempengaruhi keselamatan kerja
BAB
II
ISI
Kesehatan kerja adalah suatu upaya untuk
peningkatan dan pemeliharaan derajat kesehatan (fisik, mental dan sosial) yang
setinggi-tingginya bagi pekerja di semua tingkatan, pencegahan penyimpangan
kesehatan yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan, perlindungan pekerjaan dan
risiko akibat faktor yang merugikan kesehatan, penempatan dan pemeliharaan
pekerja dalam suatu lingkungan kerja yang adaptif antara pekerjaan dengan
manusia dan manusia dengan pekerjaannya (WHO & ILO, 1995).
Berdasarkan teori Maslow, keamanan kerja
merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang dapat mempengaruhi motivasi
dan kepuasan kerja. Secara sosial, pekerja merupakan aset masyarakat sebagai
subyek dalam usaha meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu,
perusahaan (tempat kerja) berkewajiban melakukan berbagai kegiatan dalam
meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja.
Secara umum, kewajiban kewajiban
perusahaan dalma meningkatkan keselamatan kerja dapat disimpulkan sebagai
berikut:
1.
Memelihara tempat kerja yang aman dan sehat bagi pekerja.
2.
Mematuhi standar dan syarat kerja.
3.
Mencatat semua peristiwa kecelakaan yang terjadi terkait keselamatan
kerja
Secara spesifik kewajiban tersebut
diatur dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1970 pasal 3 ayat 1 tentang Keselamatan
dan Kesehatan Kerja, yaitu:
1.
Mencegah dan mengurangi kecelakaan.
2.
Mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran.
3.
Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.
4. Memberi
kesempatan atau jalan menyelamatkan pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian
lain yang berbahaya.
5.
Memberi pertolongan pada kecelakaan.
6.
Memberi alat-alat pelindung diri pada pekerja.
7. Mencegah
dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran
asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran.
8.
Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik fisik maupun
psikis, peracunan, infeksi dan penularan.
9.
Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai.
10.
Menyelenggarakan suhu dan lembab
udara yang baik.
11.
Menyelenggarakan penyegaran udara
yang cukup.
12.
Memelihara kebersihan, kesehatan, dan
ketertiban.
13. Memperoleh keserasian antara tenaga kerja,
alat kerja, lingkungan, cara,dan proses kerjanya.
14. Mengamankan dan memperlancar pengangkutan
orang, binatang, tanaman dan barang.
Untuk dapat mengantisipasi dan
mengetahui kemungkinan bahaya-bahaya di lingkungan kerja yang diperkirakan
dapat menimbulkan penyakit akibat kerja utamanya terhadap para pekerja,
ditempuh tiga langkah utama yaitu pengenalan, evaluasi, dan pengendalian dari
berbagai bahaya dan risiko kerja.
1.
Pengenalan Lingkungan (Recognition)
Pengenalan
lingkungan kerja ini biasanya dilakukan dengan cara melihat dan mengenal (walk
through inpection), dan ini merupakan langkah dasar yang pertama kali
dilakukan dalam upaya kesehatan kerja.
2.
Evaluasi Lingkungan Kerja (Evaluation)
Merupakan
tahap penilaian karakteristik dan besarnya potensi-potensi bahaya yang mungkin
timbul, sehingga dapat dijadikan alat untuk menentukan prioritas dalam
mengatasi permasalahan.
3.
Pengendalian Lingkungan Kerja
Dimaksudkan untuk mengurangi atau
menghilangkan pemajanan terhadap zat atau bahan yang berbahaya di lingkungan
kerja. Kedua tahapan sebelumnya,
pengenalan dan evaluasi, tidak dapat
menjamin sebuah lingkungan kerja yang sehat. Jadi hanya dicapai dengan teknologi
pengendalian yang adekuat untuk mencegah efek kesehatan yang merugikan di
kalangan para pekerja.
a.
Pengendalian lingkungan (environmental control measures)
-
Desain dan tata letak yang adekuat
- Penghilangan
atau pengurangan bahan berbahaya pada
sumbernya
b.
Pengendalian orang (personal control measures)
Penggunaan
alat pelindung perorangan merupakan alternatif lain untuk melindungi pekerja
dari bahaya kesehatan. Namun alat pelindung perorangan harus sesuai dan
adekuat. Pembatasan waktu selama pekerja terpajan zat tertentu yang berbahaya
dapat menurunkan risiko terkenanya bahaya kesehatan di lingkungan kerja.
Kebersihan perorangan dan pakaiannya merupakan hal yang penting terutama untuk
pekerja yang dalam pekerjaannya berhubungan dengan bahan kimia serta partikel
lain.
Berikut ini adalah penerapan konsep lima
tingkatan pencegahan penyakit (five level of prevention diseases) pada
penyakit akibat kerja:
1.
Peningkatan kesehatan (health promotion) misalnya pendidikan kesehatan,
meningkatkan gizi yang baik, pengembangan kepribadian, perusahaan yang sehat
dan memadai, rekreasi, lingkungan kerja yang memadai, penyuluhan perkawinan dan
pendidikan seksual, konsultasi tentang keturunan dan pemeriksaan kesehatan periodik.
2.
Perlindungan khusus (specific protection), misalnya imunisasi, higiene
perorangan, sanitasi lingkungan, serta proteksi terhadap bahaya dan kecelakaan
kerja.
3.
Diagnosis dini dan pengobatan tepat (early diagnosis and prompt treatment),
misalnya diagnosis dini setiap keluhan dan pengobatan segera serta pembatasan
titik-titik lemah untuk mencegah terjadinya komplikasi.
4.
Membatasi kemungkinan cacat (disability limitation), misalnya: memeriksa
dan mengobati tenaga kerja secara komprehensif, mengobati tenaga kerja secara
sempurna, dan pendidikan kesehatan.
5.
Pemulihan kesehatan (rehabilitation). Misalnya: rehabilitasi dan
mempekerjakan kembali para pekerja yang menderita cacat. Sedapat mungkin
perusahaan mencoba menempatkan karyawan-karyawan cacat di jabatan-jabatan yang
sesuai.
Syarat-syarat Keselamatan Kerja
¡ Mencegah dan
mengurangi kecelakaan
¡ Mecegah
mengurangi dan memadamkan kebakaran
¡ Mecegah dan
mengurangi bahaya peledakan
¡ Memperoleh
penerangan yang cukup dan sesuai
¡ Menyelenggarakan
penyegaran udara yang cukup.
Usaha –
usaha Perlindungan Keselamata Kerja
Preventif
atau mecegah berarti mengendalikan atau menghambat sumber-sumber bahaya yang
yang terdapat ditempat kerja.
Kuratif
berarti mengatasi kejadian atau kecelakaan yang disebabkan oleh sumber-sumber
bahaya yang terdapat ditempat kerja.
Faktor-Faktor
yang Mempengaruhi Keselamatan Kerja
ï Perilaku yang tidak aman
~ Sembrono dan tidak hati-hati
~tidak mematuhi peraturan
~Kondisi badan yang lemah
ï Lingkungan kerja yang tidak aman
~ Alat
pengaman yang tidak sempurna
~ peralatan
yang rusak
~ Kurangnya
pencahayaan
BAB III
PENUTUP
Berdasarkan
makalah dibuat, penulis dapat menarik beberapa kesimpulan :
1. Kesimpulan
Syarat-syarat
Keselamatan Kerja
¡
Mencegah dan mengurangi kecelakaan
¡
Mecegah mengurangi dan memadamkan kebakaran
¡
Mecegah dan mengurangi bahaya peledakan
¡
Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai
¡
Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup.
Faktor-Faktor
yang Mempengaruhi Keselamatan Kerja
ï Perilaku yang tidak aman
~ Sembrono dan tidak hati-hati
~tidak mematuhi peraturan
~Kondisi badan yang lemah
ï Lingkungan kerja yang tidak aman
~ Alat pengaman yang tidak sempurna
~ peralatan yang rusak
~ Kurangnya pencahayaan
DAFTAR PUSTAKA
Anonim. http://www.depkes.go.id/index.php/berita/press-release/407-standar-perlindungan-pasien-perlu-
disosialisasikan-ke-seluruh-rumah-sakit.html
diakses tanggal 20 Oktober 2011.
Darmadi. Infeksi
Nosokomial: Problematika dan Pengendaliannya. Jakarta: Salemba Medika,
2008.
Hariandja, Marihot
T.E. Manajemen Sumber Daya Manusia: Pengadaan, Pengembangan,
Pengkompensasian, dan Peningkatan Produktivitas Pegawai. Jakarta: Grasindo
2010.
Ratna I.S. Infeksi
Nosokomial. Sumber: tabloid BIDI, Rabu 10 November 2004. Dikutip dari
Buletin PDGI Jakarta Barat vol. 01 no. 01. Desember 2005. http://www.pdgi-online.com/v2/index.php?option=com_content&task=view&id=410&Itemid=1
diakses tanggal 20 Oktober 2011.
Efendi, Ferry. Makhfudli. Keperawatan Kesehatan
Komunitas: Teori dan Praktik dalam Keperawatan. Jakarta: Salemba Medika,
2009.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar